Panduan Pengurusan PBG Medan

persetujuan bangunan gedung

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki sebelum memulai pembangunan atau renovasi bangunan di Indonesia, termasuk di kota Medan. Dokumen ini menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebagai bagian dari regulasi yang berlaku di bidang pembangunan gedung.

Jika Anda berencana membangun atau merenovasi rumah, berikut adalah panduan langkah demi langkah dalam mengurus PBG di Medan dengan penjelasan yang mudah dipahami.

1. Kenali Apa Itu PBG

PBG adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun atau merubah bangunan sesuai dengan fungsi, standar teknis, dan keselamatan. PBG diwajibkan sebagai pengganti IMB sejak diterapkannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

2. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Pengurusan PBG di Medan membutuhkan beberapa dokumen yang harus disiapkan dengan baik. Dokumen-dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  • Surat permohonan PBG (biasanya disediakan oleh pihak instansi)
  • KTP Pemohon
  • Sertifikat tanah
  • Surat pernyataan kepemilikan tanah
  • Gambar rencana bangunan yang mencakup denah, tampak, dan potongan bangunan
  • Surat rekomendasi dari lurah atau camat terkait status tanah dan bangunan
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Setiap dokumen harus lengkap agar pengajuan PBG berjalan lancar dan tidak tertunda.

3. Ajukan Permohonan ke Dinas Terkait

Di Medan, pengurusan PBG dapat dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Anda bisa mengajukan permohonan dengan menyerahkan dokumen yang sudah disiapkan.

Saat ini, beberapa proses pengurusan PBG sudah bisa dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang memudahkan pemohon untuk mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.

4. Proses Verifikasi

Setelah dokumen diterima, pihak DPMPTSP akan melakukan verifikasi dan evaluasi terkait dengan dokumen yang diajukan. Mereka akan memeriksa apakah bangunan yang direncanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk:

  • Fungsi bangunan (misalnya rumah tinggal, komersial, dll)
  • Keselamatan konstruksi
  • Keserasian dengan tata ruang

Jika semua sesuai, proses pengajuan akan dilanjutkan. Namun, jika ada masalah, Anda mungkin akan diminta untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen.

5. Survei Lapangan (Jika Diperlukan)

Dalam beberapa kasus, petugas dari dinas terkait akan melakukan survei lapangan untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan dalam dokumen permohonan sesuai dengan kondisi nyata di lokasi pembangunan.

6. Pembayaran Retribusi

Setelah verifikasi selesai dan permohonan disetujui, Anda akan diminta untuk membayar retribusi PBG. Besaran retribusi biasanya dihitung berdasarkan luas bangunan dan lokasi pembangunan.

7. Penerbitan PBG

Setelah semua langkah di atas selesai, PBG akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. PBG ini menjadi dokumen yang sah untuk memulai pembangunan sesuai dengan rencana yang telah diajukan.

8. Pengawasan dan Sanksi

Selama proses pembangunan, pemerintah akan melakukan pengawasan untuk memastikan bangunan dibangun sesuai dengan PBG yang telah dikeluarkan. Jika terjadi pelanggaran, seperti pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana, pemerintah berhak memberikan sanksi, mulai dari teguran hingga pembongkaran bangunan.

9. Tips Tambahan

  • Konsultasikan dengan Ahli: Mengurus PBG bisa terasa rumit, terutama jika Anda belum terbiasa dengan prosedur administrasi. Menggunakan jasa arsitek atau konsultan yang berpengalaman bisa memudahkan proses ini.
  • Pastikan Dokumen Lengkap: Jangan terburu-buru dalam mengajukan PBG tanpa memastikan semua dokumen lengkap. Kesalahan atau kelalaian dalam persyaratan dokumen dapat memperlambat proses pengajuan.
  • Gunakan SIMBG: Manfaatkan layanan online SIMBG untuk menghemat waktu dan memantau status permohonan Anda. Ini lebih praktis dibandingkan harus bolak-balik ke kantor pemerintahan.

Kesimpulan

Mengurus PBG di Medan kini menjadi lebih mudah dengan adanya layanan online dan peraturan yang lebih transparan. Namun, penting untuk tetap mematuhi semua prosedur dan menyiapkan dokumen dengan teliti agar proses berjalan lancar. Dengan memiliki PBG, Anda tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga memastikan bangunan yang Anda dirikan aman dan sesuai standar.

Shopping Basket

Office – Jl.Akasia Raya No.116 Medan Sunggal, Kel Tanjung sari Medan

Phone Number :
+6281311880179